Sabtu, 13 November 2010

WANITA BOLEH MEMILIH PASANGAN UNTUK MENIKAH





























Banyak wanita yang bertanya-tanya ketika akan menikah, apakah boleh seorang wanita memilih pasangan hidupnya sendiri? Sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: Karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dank arena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi.” (Hadits riwayat Bukhari no: 5090 dan Muslim no: 1466, sanadnya shahih)

Berdasarkan hadits di atas maka jelas bahwa lelakilah yang memilih wanita untuk dinikahinya. Lalu bagaimana dengan wanita??? Apakah wanita tidak berhak menentukan dengan siapa dia akan dan ingin menikah??? Saudariku, ketahuilah... Seorang wanita juga memiliki hak untuk memilih calon suaminya. Dan apabila dia dijodohkan dengan lelaki yang tidak dia cintai, maka dia berhak menolak pinangan lelaki tersebut. Diriwayatkan dari Khansaa’ al-Anshariyyah (ia berkata): ”Sesungguhnya bapaknya telah menikahkannya (dengan seorang lelaki) dan (ketika itu) dia sebagai seorang janda, maka dia tidak menyukainya. Lalu dia mendatangi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam (mengadukan halnya), maka beliau shallallahu ’alaihi wa sallam kemudian membatalkan pernikahannya.” (Hadits riwayat Bukhari no: 5138, 6945 dan 6969, Abu Dawud no: 2101, an-Nasa-i no: 3268, dan Ibnu Majah no: 1873, dengan sanad shahih) Dalam riwayat dari jalan yang lain, yaitu dari jalan Ibnu ‘Abbas (ia berkata): Bahwasanya seorang gadis pernah datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian ia menceritakan (halnya) kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya bapaknya telah menikahkannya (dengan seorang lelaki) sedangkan dia tidak menyukainya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan kepadanya hak untuk memilih (apakah dia akan melanjutkan pernikahannya atau membatalkannya).” (Hadits riwayat Abu Dawud no: 2096 dan Ibnu Majah no: 1875, dengan sanad shahih) Dari dua hadits diatas maka jelas bahwa seorang wanita boleh memilih pasangan hidupnya. Dan jika dia tidak menyukai lelaki yang dipasangkan atau dijodohkan dengannya maka dia boleh menolak pinangan lelaki tersebut. Namun, jika dia sudah dinikahkan dengan lelaki tersebut maka dia bisa mengadukan halnya itu kepada Qadhi atau Hakim atau pihak KUA. Seperti yang terjadi pada Khansaa’ al-Anshariyyah, dimana dia dinikahkan dengan seorang lelaki yang tidak dicintainya. Padahal dia telah menyukai dan mencintai Abu Lubabah. Maka setelah Rasulullah shallallahu ’alahi wa sallam membatalkan pernikahannya, beliau shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang tua Khansaa’ agar menikahkan puterinya dengan Abu Lubabah. Lalu bagaimana seorang wanita bisa mengutarakan pendapatnya tersebut? Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu: Bahwa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:”Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan.” Para sahabat bertanya: ”Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya?” Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab: ”Bila ia diam.” (Hadits riwayat Muslim no: 2543) Diriwayatkan pula dari jalan ’Aisyah binti Abu bakar radhiyallahu 'anhum: ”Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak?” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam menjawab: ”Ya, harus dimintai persetujuan!” Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah shallallhu ’alaihi wa sallam bersabda: ”Itulah tanda setujunya bila ia diam.” (Hadits riwayat Muslim no: 2544) Dari dua hadits diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang wanita harus dimintai pendapat dan persetujuan terlebih dahulu ketika akan menikah, baik dia seorang janda atau seorang gadis. Orang tua atau wali tidak boleh memaksakan kehendak pada puteri-puterinya untuk menikah dengan lelaki yang tidak mereka cintai. Karena hati tidak dapat dipaksa, meskipun badan dapat dipaksa dan terpaksa untuk mengikutinya. Dengan demikian saudariku, jelaslah bahwa wanita pun memiliki hak yang sama dalam memilih calon pasangan hidupnya. Engkau dapat memilih seorang lelaki yang rupawan, kaya, dan berasal dari keturunan yang baik, namun begitu pilihlah seorang lelaki yang baik agama dan akhlaqnya. Karena seorang lelaki yang baik agamanya akan senantiasa memuliakan kedudukan wanita dan senantiasa berbuat ma’ruf padanya. Wallahu Ta’ala a’lam bish showwab. Dinukil dari kitab al-Masaa-il jilid 7 dengan beberapa ziyadah (tambahan).

Hukum Pernikahan karena Paksaan Orang Tua

Perbuatan Seorang Ayah Memaksa Putrinya untuk Menikah adalah Haram
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah ditanya:
Saya memiliki saudara perempuan seayah, kemudian ayah saya menikahkannya dengan laki-laki tanpa keridhaannya dan tanpa meminta pertimbangan kepadanya, padahal dia telah berumur 21 tahun. Ayah saya telah mendatangkan saksi palsu atas akad nikahnya, bahwa dia (saudari saya) menyetujui akan hal tersebut. Dan ibunya ikut terjerumus menjadi pengganti dia dalam mengadakan akad. Demikianlah, akad pun selesai dalam keadaan saudari saya senantiasa meninggalkan suaminya tersebut. Apa hukum akad nikad itu dan persaksian palsu tersebut?
Maka beliau rahimahullah menjawab:
Saudari perempuan tersebut, apabila dia masih gadis dan dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengam laki-laki tersebut, sebagian ahlul ilmi berpendapat sahnya nikah tersebut. Dan mereka memandang bahwa sang ayah berhak untuk memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disenangi putrinya apabila laki-laki tersebut sekufu’ [1] dengannya. Akan tetapi pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini, bahwasanya tidak halal bagi sang ayah atau selainnya memaksa anak yang masih gadis untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya, meskipun sekufu’. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Wanita gadis tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya.”
Ini umum, tidak ada seorang wali pun yang dikecualikan darinya. Bahkan telah warid dalam “Shahih Muslim”:
“Wanita gadis, ayahnya harus minta izin kepadanya.”
Hadits ini memberikan nash atas wanita gadis dan nash atas ayahnya. Nash ini, apabila terjadi perselisihan (antara ayah dan putrinya), maka wajib untuk kembali kepada nash ini. Berdasarkan hal ini, maka perbuatan seseorang memaksa putrinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah perbuatan haram. Sedang sesuatu yang haram tidak sah dan tidak pula berlaku. Sebab pemberlakuan dan pengesahannya bertentangan dengan larangan yang warid dalam masalah ini. Dan apa saja yang dilarang syariat ini maka sesungguhnya menginginkan dari umat ini agar tidak mengaburkan dan melakukannya. Kalau kita mengesahkan pernikahan tersebut, maknanya kita telah mengaburkan dan melakukan larangan tersebut serta menjadikam akad tersebut sama dengan akad nikah yang diperbolehkan oleh Pembuat syariat ini. Ini adalah suatu perkara yang tidak boleh terjadi. Maka berdasarkan pendapat yang rajih ini, perbuatan ayah anda menikahkan putrinya tersebut dengan laki-laki yang tidak disukainya adalah pernikahan yang fasid (rusak), wajib untuk mengkaji ulang akad tersebut di hadapan pihak mahkamah.
Adapun bagi saksi palsu, maka dia telah melakukan dosa besar sebagaimana tsabit dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwasanya beliau bersabda:
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar?”
Kemudian beliau pun menyebutkannya dan pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk dan mengatakan:
“Maukah aku kabarkan kepada kalian tentang dosa besar yang paling besar? Maka kami (para shahabat) menjawab: “Tentu ya Rasulullah!” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah Azza wa Jalla dan durhaka kepada orang tua.” Pada waktu itu beliau bersandar kemudian duduk seraya mengatakan: “Ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan perkataan dusta, ingatlah, dan persaksian palsu…!” Beliau terus mengulanginya hingga para shahabat mengatakan, “Semoga beliau diam”.
Mereka adalah orang-orang yang telah melakukan persaksian palsu. Wajib bagi mereka untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan mengatakan perkataan yang haq (benar), dan hendaknya dia menjelaskan kepada hakim yang resmi bahwa mereka telah melakukan persaksian palsu dan bahwasanya mereka mencabut kembali persaksian tersebut. Demikian juga si ibu, yang mana dia telah terjerumus menggantikan putrinya dengan dusta, dia telah berdosa dengan perbuatan tersebut dan wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla dan tidak melakukan kembali perbuatan yang semisalnya. [Fatawa Al-Mar'ah]
Tidak Boleh Seorang Ayah Memaksa Putranya untuk Menikah dengan Wanita yang Tidak Disenanginya
Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin juga ditanya:
Apa hukumnya jika seorang ayah ingin menikahkan putranya dengan wanita yang bukan shalihah? Dan apa hukumnya apabila dia tidak mau menikahkannya dengan wanita yang shalihah?
Maka beliau rahimahullah pun memberi jawaban:
Tidak boleh seoramg ayah memaksa putranya untuk menikahi wanita yang tidak disukainya, baik dikarenakan aib yang ada pada wanita tersebut berupa aib dien, tubuhnya atau akhlaknya. Betapa banyak orang-orang yang menyesal ketika memaksa anak-anaknya untuk menikah dengan wanita-wanita yang tidak disukainya. Akan tetapi, dia mengatakan: “Nikahilah dia, sebab dia itu anak saudaraku atau karena dia itu dari kabilahmu” dan alasan yang lainnya. Maka tidak mengharuskan bagi si anak untuk menerimanya dan tidak boleh bagi orang tua untuk memaksa putranya agar menikahi wanita tersebut. Demikian juga, kalau seandainya si anak ingin menikah dengan wanita yang shalihah, kemudian sang ayah menghalang-halanginya, maka hal itu tidak mengharuskan bagi si anak untuk mentaatinya, apabila si anak memang senang dengan wanita shalihah tersebut dan ayahnya mengatakan, “Kamu tidak boleh nikah dengannya!” maka boleh baginya untuk menikah dengan wanita tersebut walaupun dihalang-halangi oleh ayahnya. Sebab seorang anak tidak harus taat kepada ayahnya dalam perkara yang tidak membahayakan ayahnya, bahkan justru bermanfaat bagi ayahnya. Kalau kita katakan bahwasanya wajib bagi seorang anak menaati orang tuanya dalam segala sesuatu hingga dalam permasalahan yang di dalamnya terdapat manfaat bagi si anak dan tidak membahayakan ayahnya, niscaya akan timbul berbagai kerusakan. Akan tetapi dalam keadaan seperti ini, hendaknya seorang anak bersikap luwes terhadap ayahnya, lemah lembut dalam memahamkannya dan semampunya berusaha agar ayahnya merasa lega. [Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makky, jilid 3 hal. 224]
Hukum Nikah Paksa bagi Janda
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang dinikahkan ayahnya tanpa ada ridha darinya, di mana ketika itu ia telah menjanda, ia telah menikah sebelumnya dengan seorang pria.
Jawaban:
Apabila kondisinya sebagaimana yang anda gambarkan maka nikahnya yang terakhir adalah tidak sah. Karena termasuk syarat-syarat pernikahan adalah adanya ridha dari kedua pasangan (suami-istri). Seorang janda tidak boleh dipaksa oleh ayahnya apabila ia telah berumur lebih dari 9 tahun (para ulama dalam hal ini pendapatnya sama). [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 80]
Hukum Seorang Janda yang Dipaksa Menikah oleh Ayahnya
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang janda yang dipaksa ayahnya untuk menikah.
Jawaban:
Khusus pernikahan seorang wanita dengan lelaki putra pamannya, sementara ia dipaksa oleh ayahnya untuk menikah dengan lelaki itu dalam kondisi sebagai seorang janda yang baligh, sehat akalnya dan kesadarannya. Sekarang pernikahan dengan putra pamannya itu telah berjalam selama 10 tahun dalam keadaan suaminya belum pernah menggaulinya. Ia tidak pernah merasa ridha kepada lelaki itu dan sekarang keadaannya semakin buruk. Ia selalu mendesak lelaki itu untuk memutus ikatan pernikahannya.
Kami simpulkan untuk anda, di mana telah jelas di hadapan anda adanya unsur paksaan dari ayah sang wanita untuk melakukan pernikahan dengan putra pamannya. Sedangkan kondisi ketika itu ia seorang janda yang baligh dan berakal sehat, maka pernikahannya itu adalah tidak sah. Karena termasuk syarat sahnya sebuah pernikahan adalah adanya keridhaan dari calon pasangan suami-istri. Bila keduanya tidak ridha atau salah satunya tidak ridha maka pernikahannya tidak sah.
Di dalam pemaksaan seorang ayah kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur dan kepada anak-anaknya yang terganggu akalnya (abnormal), juga kepada anak yang masih gadis (bukan janda) untuk melakukan pernikahan, maka dalam hal ini ada dua pendapat.
Sedangkan bagi janda yang telah baligh dan berakal sehat, maka tidak ada khilaf (perselisihan ulama) bahwa sang ayah tidak berhak untuk memaksamya dan ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena telah diriwayatkan bahwa Al-Khansa bintu Haram Al-Anshariyyah meriwayatkan bahwa ayahnya pernah memaksa ia untuk menikah sementara ia dalam keadaan menjanda. Ia menolaknya dan kemudian mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selanjutnya beliau membatalkan pernikahannya. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 85-86]
Seorang Anak Perempuan Dinikahkan oleh Ayahnya ketika Masih di Bawah Umur dan ketika Dewasa Ia Merasa Tidak Ridha
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya tentang hukum seorang anak perempuan yang diserahkan oleh ayahnya kepada seorang lelaki untuk dinikahi, sementara usianya masih kecil, lalu sang ayah meninggal dunia.
Setelah anak perempuan itu baligh, ia menolak penyerahan dirinya yang dilakukan ayahnya dulu, dan ia merasa tidak ridha kepada lelaki (suaminya) itu yang dulu ayahnya telah menyerahkan dirinya kepadanya.
Jawaban:
Apabila keadaannya adalah sebagaimana yang disebutkan, maka tidaklah perbuatan penyerahan yang dimaksud sebagai cara menikahkan yang sah, tidak pula wanita itu dianggap sebagai istri bagi pria tersebut hanya dengan sekedar melakukan apa yang anda sebutkan itu, karena tidak lengkapnya syarat-syarat dari akad nikah yang sah. [Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim jilid 10 hal. 78.
Hukum Menikahkan Seorang Perempuan Yatim tanpa Seijinnya?
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa'di ditanya:
Apakah boleh menikahkan seorang anak perempuan yatim tanpa seijinnya?
Jawaban:
Seorang perempuan yatim tidak dibenarkan untuk dinikahkan oleh saudara laki-lakinya kecuali dengan persetujuannya. Dan bentuk persetujuan seorang janda adalah dengan ucapan lisan dan ijinnya, sedangkan persetujuan dari seorang gadis bisa dengan ucapan lisannya bisa pula dengan sikap diamnya sepanjang ia tidak mengucapkan kata "tidak".
Bila ibunya, bibinya (dari jalur ibu), atau saudara perempuannya mengatakan bahwa ia ridha sebelum ia mengatakannya sendiri, maka tidak perlu ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. Kecuali bila dikhawatirkan bahwa saudara laki-lakinya atau walinya ingin memaksanya untuk melakukan pernikahan, maka harus ada persaksian (pernyataan) langsung atas persetujuannya. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]
Menikahkan Seorang Anak Perempuan dengan Lelaki yang tidak disukainya
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya?
Jawaban:
Tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. [Al-Majmu'ah Al-Kamilah li Muallafat Asy-Syaikh As-Sa'di hal. 349/7]
Wallahu a’lam bish-shawab.
Footnote:
[1] Lihat pengertian kufu di Batasan Kufu dalam Nikah
Referensi:
1. Bingkisan ‘tuk Kedua Mempelai karya Abu ‘Abdirrahman Sayyid bin ‘Abdirrahman Ash-Shubaihi (alih bahasa: Abu Hudzaifah), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, hal. 451-456.
2. Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian disusun oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, hal. 23-28.

Sabtu, 16 Oktober 2010

Setiap Wanita Cantik

Seorang anak laki-laki bertanya kepada ibunya "Mengapa engkau menangis?""Karena aku seorang wanita," dia berkata kepada anaknya."Aku tidak mengerti," jawab anak laki-laki tersebut. Sang ibu memeluk anaknya dan berkata "Dan kau tidak akan pernah mengerti"Kemudian anak laki-laki tersebut bertanya kepada ayahnya "Mengapa ibu menangis tanpa ada alasan?""Semua wanita menangis tanpa ada alasan," hanya itu yang bisa dikatakan ayahnya.Anak laki-laki itu tumbuh dan menjadi seorang laki-laki dewasa, dan tetap merasa heran mengapa wanita menangis.Akhirnya dia menelepon Tuhan, dan ketika sudah terhubung, dia bertanya, "Tuhan, mengapa wanita begitu mudah menangis?"Tuhan berkata "Aku menciptakan wanita istimewa. Aku menciptakan baginya bahu yang kuat untuk memikul beban dunia, tapi begitu lembut sehingga dapat memberikan kenyamanan.""Aku memberinya kekuatan untuk melahirkan dan menahan penolakan yang kerap muncul dari anak-anaknya""Aku memberinya keteguhan yang membuatnya dapat tetap bertahan di saat semua orang sudah menyerah, dan tetap memperhatikan keluarganya tanpa mengeluh saat sedang lelah maupun sakit.""Aku memberinya kepekaan untuk mencintai anak-anaknya dalam keadaan apapun, meskipun mereka menyakitinya.""Aku memberinya kekuatan untuk bisa memaklumi kesalahan-kesalahan suaminya, menciptakannya dari tulang rusuk suaminya untuk melindungi hatinya""Aku memberinya kearifan untuk mengetahui bahwa seorang suami yang baik tidak akan pernah menyakiti istrinya, tetapi kadang-kadang menguji kekuatan dan ketetapan hatinya untuk tetap teguh mendampingi suaminya""Dan akhirnya, Aku memberinya air mata untuk dicurahkan. Ini khusus miliknya untuk digunakan kapanpun diperlukan.""Kau lihat: Kecantikan seorang wanita tidak terletak pada pakaian yang dikenakannya, penampilan fisiknya, atau cara dia menyisir rambutnya.""Kecantikan seorang wanita dapat dilihat melalui matanya, karena mata adalah pintu menuju hatinya, tempat dimana cinta bersemayam."Setiap Wanita Cantik

Sedekah Tanpa Uang

Siapa saja dapat meraih pahala bersedekah tanpa harus menunggu jadi orang berharta
Buku ini menguraikan berbagai amalan yang nilainya setara dengan besarnya sedekah yang dilakukan kaum berpunya.
Berbagai cara bersedekah yang dapat kita tempuh untuk meraih pahala Allah, disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan mestinya tidak sulit untuk diamalkan.
Bacaan ini membimbing untuk tidak berkecil hati jika bersedekah dengan senyuman saja. Intinya adalah ‘fastabikul khairat’ atau berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan
Jadi miskin mestinya tidak menghalangi seseorang untuk bersedekah. Kondisi kemiskinan juga jangan sampai bikin kaum dhuafa merasa tak mungkin meraih kedudukan tinggi dan kemuliaan disisi Allah.
Setiap diri kita membawa potensi dan takdir yang berbeda. Kaya dan miskin harus dipandang sebagai ujian bukan musibah. Bagi orang kaya, harta menjadi batu ujian apakah dia mampu mensyukuri nikmat Allah sedangkan kaum dhuafa dengan kemiskinannya adalah juga ujian dariNya apakah dia akan tetap bersabar dalam keimanannya kepada Allah.
Sedekah tanpa uang, sebuah judul yang menggelitik. Setidaknya membuka hati kaum dhuafa agar tidak bersedih sebab kaya miskin adalah ujian.
Definisi sedekah adalah pemberian oleh seorang Muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
Bersedekah itu perintah Allah kepada kita yang sedikitnya ada 43 kali diabadikan dalam Al Qur’an, dengan penekanan yang berbeda-beda. Demikian pula dalam hadist rasulullah SAW perintah sedekah menegaskan betapa pentingnya kedudukan sedekah didalam Islam.
Harta yang disedekahi akan semakin subur dan berkembang. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (Al Baqarah ayat 276).
Bersedekah juga mengajarkan kita bahwa tangan diatas lebih baik daripada tangan di bawah. Jadi program memberi untuk sesama itu harus selalu dijadikan niat dalam diri kita.
Sedekah juga bisa menjadi obat sebagai salahsatu sarana untuk sembuh. “Obatilah orang sakit dengan sedekah,” HR Baihaqi.
Bersedekah dengan sebutir kurma pun mampu melebur kesalahan sebagaimana air memadamkan api kata hadist Ahmad dan Al-Albani
Sedekah tanpa materi menurut Rasulullah : “Setiap persendian manusia mempunyai kewajiban bersedekah pada setiap hari ketika matahari terbit. Engkau berlaku adil antara dua orang adalah sedekah. Engkau membantu seseorang dengan cara mengangkatnya naik ke atas kendaraannya atau engkau angkat barang-barangnya ke atas kendaraan adalah sedekah, Kata-kata yang baik adalah sedekah. Setiap langkah menuju shalat adalah sedekah. Menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.” HR Al Bukhari. Bahkan senyum adalah sedekah. Sungguh Islam tidak menghendaki sesuatu yang memberatkan bagi umatNya asalkan kita mau memahami

Semerbak Bunga di Bandung Raya

Buku SBBR bukan hanya berisi nostalgia masa lalu, tetapi juga berisi tentang perencanaan kota Bandung. Para pengambil keputusan sangat berkepentingan dengan hal ini. Begitu pula penduduk yang cerdas semestinya memahami asal-usul, seluk-beluk kotanya, dengan demikian dapat hidup selaras dengan lingkungan hidupnya. Dataran tinggi Bandung 30 – 25 juta tahun lampau masih berada di bawah permukaan laut, bukan hanya Bandung bahkan seluruh Pulau Jawa (awal Miosen). Salah satu buktinya adalah pegunungan kapur Tagog Apu di Padalarang. Pada masa Miosen akhir (25 -14 juta tyl.) pantai utara P. Jawa sudah terbentuk di Pangalengan, dataran tinggi Bandung masih di bawah laut. Sekitar 6000 tahun yang lalu dataran tinggi bandung menjadi sebuah danau. Peristiwa itu kemungkinan disaksikan oleh penduduk purba Bandung, karena di daerah yang diperkirakan pinggiran danau ditemukan bekas-bekas peninggalan mereka. Sayang beberapa artefak tidak dapat diselamatkan.

Secara resmi nama Bandung sebagai Ibukota Kabupaten tertulis dalam peraturan tertanggal 18 Maret 1811, setahun setelah perintah Daendels tanggal 25 Mei 1810 yang memerintahkan Bupati Bandung memindahkan ibukotanya dari Dayeuh Kolot mendekati Jalan Raya Pos. Bandung sebagai sebuah kota dengan konsep moderen tumbuh pesat setelah didirikan Gemeente Bandung cikal-bakal kotamadya Bandung pada awal abad 20.

Buku ini bukanlah sejarah dengan kronologisnya, tetapi ramuan antara kondisi tempo dulu dan kondisi saat buku itu dibuat. Tentu Anda juga bisa membandingkan dengan kondisi saat ini setelah 22 tahun buku SBBR ini terbit pertama kalinya. Maaf saya belum sempat melihat edisi 2008, apakah ada revisi oleh orang lain atau tidak. Seandainya Kuncen Bandung masih hidup saya kira tentu akan melakukannya.

Bandung sebagai kota jajanan ternyata sudah dari jaman dulu. Bahkan sekarang sudah menjadi “Kota Fatory Outlet”. Makanan tradisional seperti peuyeum, dawet, cendol, oncom, soto dari Bandung sudah lama dikenal. Bahkan di Jakarta dan beberapa kota lainnya sekarang banyak dijual dengan merek Bandung seperti Siomay Bandung, Cendol Bandung, Martabak Bandung, meskipun orang yang dagang maupun resepnya tidak berbau Bandung sama sekali, tetapi kata “Bandung” dapat lebih menjual. Berbagai julukan kota bandung yang positif tidak terlepas dari kreativitas warganya. Mengenai sandang toko-toko di Jalan Braga merupakan trend setter fesyen jaman baheula. Tetapi kemasyhuran jalan itu sulit dibangkitkan kembali. Sudah beberapa kali dicoba. Begitu pula Pekan Dagang Tahunan yang dimulai tahun 1920 serupa Pekan Raya Jakarta sekarang hanya meninggalkan Gedung Jaarbeurs yang sempat digunakan dalam trade fair tersebut.

Tetapi bagaimana kota Bandung mendapat julukan Kota Kembang? Ini banyak versi mungkin salah satu benar, mungkin juga beberapa benar. Apakah dahulu penduduk kota Bandung benar-benar gemar menanam bunga? Yang jelas ada masanya setiap pagi dari Bandung dikirim bungan untuk kantor Gubernur Jenderal di Batavia melalui kereta api. Ataukah sebutan kembang personifikasi untuk mojang-mojang Bandung? Bagi orang luar Bandung buktikan saja “Come and stay in Bandung”. Yang berkonotasi negatif juga ada yaitu sebutan bagi noni-noni yang menghibur para Raja Gula yang sedang pusing dalam suatu konferensi di jaman kolonial. Entahlah.

Buku-buku Haryoto Kunto begitu pula tulisan-tulisannya di koran Pikiran Rakyat menjadi inspirasi dan meningkatkan partisipasi warga kota untuk berperan dalam pelestarian dan pembangunan kota Bandung. Banyak orang menjadi tahu perjalanan kota ini dan bagaimana seharusnya ke depan. Sekarang dapat ditemukan berbagai perkumpulan pecinta pelestarian kota Bandung (heritage society) yang dimotori anak anak muda, seperti Bandung Trails, Mahanagari, Aleut, dll. mendampingi yang sudah ada dan sangat serius seperti Bandung Heritage dan Kelompok Riset Cekungan Bandung.

Seperti disebutkan di atas di dalam buku ini ada Rencana Induk Kota Bandung 1985 yang disajikan secara sederhana, tentu saja masterplan ini akan mengalami perubahan di kemudian hari. Ini terdapat dalam Bab XXI berjudul “Bandung Menjelang Tahun 2005” sebelum Epilog. Sekarang sudah tahun 2008 apakah rencana induk itu berjalan dengan baik? Anda warga kota dapat menilainya. Pengamatan saya yang lain Aktivitas Haryoto Kunto juga memicu penulis-penulis lain menulis sejarah kotanya. Begitu pula untuk kota Bandung, masih banyak yang belum diceritakan dan tetap saja akan menarik untuk diungkapkan.

Memilih PEMDAMPING HIDUP YANG IDEAL

Islam memberikan kebebasan bagi wanita untuk menentukan pasangan dan teman hidupnya. Dia tidak boleh dipaksa untuk menikah dengan orang yang tidak ia senangi, maka wali boleh menolak pernikahannya.
Abu Hurairah menceritakan bahwa Rosulullah SAW bersabda,
“Janganlah kalian nikahkan wanita janda, hingga di minta pendapatnya, dan janganlah kalian nikahkan anak perawan, hingga kalian minta izinnya. Mereka bertanya: Rasulullah, bagaimana izinnya? Rasulullah SAW menjawab, “izinnya wanita perawan adalah diamnya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Khansa Binti Khudam al-Anshariyah menceritakan bahwa ayahnya menikahkannya, padahal dia adalah seorang janda. Namun dia enggan, lalu ia datang menemui Nabi SAW, maka beliau pun membatalkan pernikahannya. (HR. Bukhari).
Ibnu Abbas ra menceritakan, ada seorang wanita perawan datang menemui Nabi SAW sambil menceritakannya bahwa ayahnya telah menikahkannya dengan seorang laki-laki yang tidak ia sukai, maka Rasulullah membebaskannya untuk memilih apakah ia akan tetap bersama suaminya atau memilih minta diceraikan. (HR.Abu Dawud).
Hadist dan Atsar yang berhubungan dengan masalah ini cukup banyak, semuanya menjelaskan bahwa seorang wanita tidak boleh dipaksa menikah dengan laki-laki yang tidak ia senangi, apakah dia perawan atau janda, tak ada perbedaan antara gadis atau janda.
Tujuannya adalah untuk menjaga hak-hak dan kehormatan wanita, mempriotaskan kelanggengan keluarganya dalam membangun rumah tangga yang bahagia. Apa yang dapat diharapkan, bila ia menikah dengan laki-laki yang tidak ia cintai, dan apa yang akan dia dambakan, ketika menikah dengan laki-laki yang tidak ia sayangi. Apakah dia akan dapat mewujudkan kebahagian? Oleh karenanya, Islam mengharuskan para ayah untuk tidak menikahkan puteri mereka tanpa meminta persetujuannya terlebih dahulu.
Perbedaan dalam hadist diatas tentang wanita perawan (ditanya, setuju atau tidak) dan janda (dimintai pendapatnya), ini bukanlah perbedaan yang mendasar, karena keduanya mesti dimintai persetujuannya terlebih dahulu. Namun demikian, seorang perawan lebih pemalu, oleh karenanya, cukup dimintai persetujuannya (persetujuannya adalah diam) sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist. Sedangkan janda, tidak boleh dinikahkan, hingga dimintai pendapatnya, karena perasaan malunya lebih rendah ketimbang perawan. Boleh jadi dia sudah mempunyai anak, karena itu, dia tidak akan merasa malu untuk menentukan dan memilih pasangan, berbeda dengan perawan.
Jadi,meminta persetujuan wanita untuk dinikahkan adalah sesuatu yang wajib dan tidak boleh memaksa anak wanita untuk menikah dengan orang yang tidak dia senangi. Karena, pemaksaan seperti ini, tidak ada dalam ajaran Islam. Tidak dibenarkan seorang ayah dan ibu, salah seorang atau keduanya mengaku lebih memahami kemaslahatan anak wanitanya, sehingga terjadilah pemaksaan untuk menikah dengan orang yang tidak ia senangi. Ini adalah pelecehan terhadap hak-hak anak wanita dalam menentukan kebebasan memilih. Atau memaksanya untuk menerima dan menyetujui pernikahan dengan laki-laki yang tidak ia senangi. Kalau hal seperti ini terjadi, maka anak perempuan itu boleh meminta perlindungan kepengadilan untuk membatalkan pernikahannya jika ia mau, sebagaimana yang dilakukan oleh Khansa binti Khudam pada zaman Rasulullah SAW.
Dengan dasar ini (kebebasan memilih), maka Islam telah lebih dahulu memuliakan wanita dengan memberikan hak untuk memilih pasangan tanpa harus memaksanya menikah dengan laki-laki yang tidak dia cintai. Padahal, aturan buatan manusia, tidak pernah memberikan hak-hak wanita yang sempurna seperti ini.